Malut.Kuytanda.com | Halsel – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya menanggapi secara resmi tuntutan masyarakat Desa Kubung terkait berbagai persoalan yang melibatkan Kepala Desa Kubung, Masbul Hi. Muhammad.
Dalam audiensi terbuka yang digelar bersama Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, perwakilan Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), masyarakat menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran dan ketimpangan sosial yang terjadi selama masa kepemimpinan Kepala Desa.
Mewakili warga, perwakilan aliansi masyarakat menjelaskan bahwa upaya audiensi telah dilakukan berulang kali sejak tiga bulan terakhir, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai. Empat kali surat resmi telah diajukan kepada Bupati, namun tidak pernah diagendakan, sehingga masyarakat memutuskan untuk datang langsung ke kantor Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan mereka, masyarakat menyampaikan sederet pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kades Masbul Hi. Muhammad, antara lain:
- Kepala desa jarang berkantor dan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.
- Zakat mal digunakan untuk membayar upah pihak lain, bukan sebagaimana mestinya.
- Material warga yang telah disiapkan tidak dibayarkan.
- Upah ibu-ibu pengangkut pasir pada pencairan tahap pertama tahun 2025 belum dibayarkan.
- Adanya ketidakharmonisan sosial dan hancurnya sistem kekeluargaan di Desa Kubung akibat kepemimpinan kepala desa.
Atas dasar itu, masyarakat menuntut pemberhentian Kepala Desa Masbul Hi. Muhammad, serta meminta proses hukum terhadap dugaan penggelapan dan pelanggaran administrasi yang dilakukan.
Bupati: “Langkah Tegas Akan Diambil Jika Tidak Ada Itikad Baik”
Menanggapi hal tersebut, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menyatakan permohonan maaf secara pribadi kepada masyarakat Desa Kubung atas keterlambatan dalam proses penanganan.
> “Saya tidak bermaksud membiarkan permasalahan ini berlarut-larut. Waktu dan situasi yang tidak tepat membuat semuanya tertunda. Namun, saya sudah panggil dinas terkait dan memerintahkan pembentukan tim untuk segera menindaklanjuti laporan warga,” tegas Bupati.
Bupati juga mengungkapkan bahwa hasil audit awal oleh Inspektorat memang menunjukkan adanya temuan yang signifikan, dan ia memastikan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian dan itikad baik dari kepala desa, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.

> “Insya Allah hari Senin sudah ada kesimpulan dari tim lapangan. Jika terbukti kepala desa tidak menyelesaikan masalah sesuai aturan, maka sanksi akan kami ambil sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Inspektorat: “Sebagian Temuan Sudah Diselesaikan, Tapi Harus Diverifikasi”
Kepala Inspektorat Daerah menyampaikan bahwa sebagian dari temuan audit telah dilaporkan telah diselesaikan oleh kepala desa, namun masih butuh verifikasi langsung di lapangan. Terkait pengadaan pasir dan batu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya ibu-ibu yang belum menerima upah.
> “Pemberhentian bukan wewenang kami. Kewenangan kami hanya sampai tahap audit. Namun kami pastikan, hak-hak warga tidak bisa dikesampingkan begitu saja,” ujarnya.
DPMD: “Kami Tidak Mengamankan Siapa Pun”
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak kepada siapa pun dalam kasus ini.
> “Kami pastikan, apa yang sudah menjadi catatan dan kesepakatan hari ini, akan kami tindaklanjuti. Jika pada pencairan tahap dua nanti ada penganggaran terkait lahan warga, maka kami akan dampingi langsung hingga pembayaran dilakukan,” jelas Kepala DPMD.
DPMD juga menyatakan siap untuk mengeluarkan berita acara pemeriksaan resmi sebagai bentuk tindak lanjut administratif.
Kesimpulan dan Harapan Masyarakat
Audiensi yang berlangsung tertib tersebut ditutup dengan pembentukan Tim verifikasi gabungan yang akan turun langsung ke Desa Kubung. Masyarakat berharap agar janji Bupati dan OPD terkait segera direalisasikan, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa, dan memastikan hak-hak warga terpenuhi.
✒️Redaksi: Uches Kuytanda.com







