Malut Kuytanda.com | Halsel- Ramainya pemberitaan terkait ancaman salah satu jurnalis porostimur com. Amirudin ishak, oleh oknum kepala desa Samo, kecamatan Gane Barat, kabupaten Halmahera selatan, Akhirnya kordinator PWI Halsel Samsudin Cahil menyayangkan perihal itu.
“Saya sangat menyesalkan kenapa perihal ancaman itu sampai terjadi, semestinya kades tidak arogan saat dikonfirmasi oleh wartawan apalagi sampai mengancam, ini sangat melanggar undang – undang pers. ” Ujar Ketua PWI Halsel
Menurutnya Seorang jurnalis dalam melaksanakan tugasnya tidak mungkin memberitakan sesuatu tanpa dasar yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, Pemberitaan terkait dugaan korupsi di Desa Samo bersumber dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Jadi, ancaman yang dilakukan Kades Samo menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” Ungkapnya
Kordinator PWI HALSEL menegaskan, kasus ini dia akan bawa ke pihak yang berwajib dalam hal ini polres Halmahera selatan untuk ditindak lanjuti, apabila kepala desa Samo tidak memberikan klarifikasi,
Ia, meminta kepada DPMD Halsel dan Inspektorat Daerah segera melakukan pemeriksaan dan Memberikan klarifikasi atas tindakan Kepala Desa Samo yang dinilai tidak pantas dan mencederai kebebasan pers.”tutup ketua PWI HALSEL
Terhadap siapapun yang secara melawan hukum dan menghambat pelaksanaan para wartawan yang sedang melakukan kegiatan peliputan dan pemberitaan namun ada oknum yang mencelah maka akan dikenakan saksi penjara atau denda maksimal Rp. 500 juta.* (Redaksi)
Editor : Nurbaya







