Malut.kuytanda.com | Halsel – Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan praktik mafia BBM subsidi di SPBUN 8897703 Desa Sayoang, pihak pengelola akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.
Haji Hamdan Alkatiri, selaku pengelola SPBUN 8897703, menegaskan bahwa suplai BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan ke wilayah Panamboang dan Bajo adalah bagian dari upaya mendukung kebutuhan nelayan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal.
> “BBM jenis solar di SPDN Panamboang tidak mencukupi kebutuhan nelayan. Karena itu, Kepala Pelabuhan Panamboang meminta kami untuk membantu suplai dari SPBUN Sayoang, tentu dengan syarat adanya rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan Panamboang,” jelas Hamdan kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan bahwa karena pihak SPBUN tidak memiliki armada angkutan khusus seperti mobil tangki, maka pendistribusian dilakukan menggunakan jeriken dan mobil milik warga (dalam hal ini disebut milik Lukman). Cara ini dipilih untuk memastikan kontrol tetap terjaga dan distribusi tidak disalahgunakan.
> “Kalau nelayan datang langsung bawa jeriken dan ambil di sini, kami tidak bisa kontrol. Apakah mereka pakai sendiri atau malah dijual ke luar, kita tidak tahu. Kalau nanti disalahgunakan, yang disalahkan ya kami yang di SPBUN. Karena itu, kami fasilitasi agar lebih terpantau dan sesuai prosedur,” katanya.
Terkait tuduhan suplai ke Desa Bajo, Hamdan juga memberikan penjelasan bahwa mayoritas nelayan di sana (sekitar 90%) merupakan anggota Koperasi Nelayan Maju Sasama, koperasi yang memang berbasis di Bajo dan terdaftar secara resmi. Penyaluran ke Bajo tetap mengacu pada mekanisme yang sah.
> “Semua pengambilan BBM ke Bajo itu tetap menggunakan rekomendasi dari Perikanan Panamboang. Dan syaratnya jelas – harus berstatus nelayan dan memiliki dokumen resmi. Setelah itu barulah rekomendasi dikeluarkan, dan kami layani,” ujar Hamdan.
Ia menambahkan, koordinasi dengan pihak perikanan dan pelabuhan juga telah dilakukan, dan pada prinsipnya, jika penyaluran BBM itu untuk menunjang aktivitas nelayan dan dilakukan sesuai prosedur, maka tetap harus dijalankan.
> “Kami ini hanya menjalankan instruksi sesuai koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Intinya, kami tidak pernah menjual BBM subsidi secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Hamdan.
Di akhir klarifikasinya, Hamdan juga berharap agar tidak terjadi penghakiman sepihak. Ia mengimbau kepada semua pihak, ikut menjaga objektivitas dan menjalankan prinsip klarifikasi demi terciptanya informasi yang adil dan berimbang.
Redaksi Malut.kuytanda.com menegaskan komitmennya untuk menghadirkan informasi yang berimbang serta memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sumber: Wawancara langsung bersama pengelola SPBUN 8897703
Editor : Redaksi








