Oleh: M Risal Aswad
(Mahasiswa UMMU Ternate)
Malut.Kuytanda.Com-MALUT, GAMHAS (Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial) Maluku Utara telah menyoroti kelemahan sistem pendidikan nasional di Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik ini kemungkinan besar berfokus pada berbagai aspek, mengingat tantangan yang dihadapi pendidikan di daerah terpencil seperti SMP N 17 Bere Bere kecil, dan SD N. titigogoli di Morotai kepulauan Maluku Utara.
Hal itu, M. Risal Aswad menilai bahwa ada bebepa aspek yang menjadi perhatian serius oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara di antaranya yang harus disorot adalah:
– Akses Pendidikan: Keterbatasan akses pendidikan di daerah terpencil, terutama di pulau-pulau terluar seperti di wilayah Morotai, merupakan masalah utama. Kurangnya infrastruktur seperti sekolah dan transportasi, serta minimnya guru berkualitas, dapat menghambat kesempatan anak-anak untuk mengenyam pendidikan.
– Kualitas Pendidikan: Selain akses, kualitas pendidikan juga menjadi perhatian. Hal ini mencakup kualitas guru, kurikulum, sarana dan prasarana sekolah, serta metode pembelajaran. Rendahnya kualitas pendidikan dapat menghasilkan lulusan yang kurang siap menghadapi tantangan di masa depan.
– Ketersediaan Guru: Kekurangan guru, terutama guru yang berkualitas dan bersedia mengajar di daerah terpencil, merupakan masalah kronis di banyak daerah di Indonesia, termasuk Maluku Utara. Hal ini dapat mengakibatkan beban kerja guru yang berlebihan dan kualitas pembelajaran yang menurun.
– Kesetaraan Pendidikan: GAMHAS mungkin juga menyoroti kesenjangan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok masyarakat yang berbeda. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakmerataan kesempatan belajar dan memperparah ketimpangan sosial.
Karena itu di atur dalam UU No. 20 Tahun 2003 mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar.
Selain itu diatur juga mengenai standar nasional pendidikan; kurikulum; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana pendidikan; pendanaan pendidikan; pengelolaan pendidikan; peran serta masyarakat dalam pendidikan; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendirian satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain; pengawasan; dan ketentuan pidana.
Terlepas dari beberapa aspek problem lainnya, hal yang paling disentuh langsung oleh GAMHAS Maluku Utara adalah soal belum adanya penyediaan transportasi yang efektif dan layak, sementara peserta didik menempuh dengan jarak kurang lebih 5.KM dari kampung halaman ke lokasi sekolah.
Alhasil, kritik GAMHAS ini terhadap sistem pendidikan di Maluku Utara perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Terutama akses transportasi, perbaikan kualitas, dan kesetaraan pendidikan merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di provinsi tersebut dan mengurangi kesenjangan pembangunan.
Terlepas daripada itu data statistik dari Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara memungkinkan dapat memberikan gambaran lebih rinci mengenai kondisi pendidikan di daerah tersebut. Visi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara untuk mewujudkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas perlu diwujudkan melalui kebijakan dan program yang efektif dan terukur. (*)







