Kuytanda.Com | HAL-SEL–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara mengecam keras atas tindakan pengancaman terhadap salah satu tugas jurnalist (Wartawan) yang dilakukan oleh Kepala Dusun lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai Kecamatan Obi Darwin Jangua sebagaimana telah diberitakan oleh sejumlah media di Maluku Utara.
Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf mengatakan, SWI sebagai organisasi profesi wartawan kami menilai, bahwa tindakan ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang jurnalis tidak dibenarkan oleh undang-undang, apalagi saudara Darwin Jangua sebagai salah satu perangkat desa (pejabat), yakni kepala dusun lokasi IPR desa Anggai.
Untuk itu selaku lembaga organisasi pers, kami sangat sesali dan mengutuk keras terhadap tindakan kepala dusun lokasi IPR desa Anggai tersebut yang tidak terima baik atas pemberitaan terkait pelanggarannya sebagai pejabat di desa, yang mana telah diberitakan oleh salah satu wartawan media Kompasnews biro Kota Ternate Abdul Fahas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidakan intimidasi, pengancaman ataupun kekerasan lainnya serta menghalangi terhadap wartawan, baik langsung maupun tidak langsung dalam menjalankan tugas, adalah tindakan yang melanggar undang-undang pers dan ditindak dengan hukum pidana.
“Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) telah menegaskan, bahwa segala bentuk kekerasan maupun menghalangi terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya akan dikenakan sangsi tindak pidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau didenda paling besar lima ratus juta rupiah,” Jelas Ade Manaf dalam Legalitas Pers.
Perlu diketahui, bahwa Wartawan adalah sebuah lembaga Pers yang lahir dari negara dan bekerja untuk negara serta dilindungi oleh undang-undang pers, lembaga pers bukan lahir untuk menjadi musuh bagi oknum pejabat tertentu maupun lainnya.
Namun lembaga pers lahir untuk berperan sebagai jembatan penghubung antara lembaga pemerintah dengan rakyatnya, yakni menyajikan informasi (berita) yang fakta dan sumber jelas yang telah diatur dalam undang-undang pers.
(Rafsanjani M. UTU)







