Malut.Kuytanda.com | Halsel – Mantan Kepala Desa (Kades) Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berinisial FS, diduga belum mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp50 juta, sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Fardi Tolongara, S.H. dan Halik Munuy, S.H., mewakili klien mereka Ramaly Munuy, kepada media ini pada Selasa (22/7/2025).
Menurut Halik, pinjaman tersebut diberikan pada 22 Januari 2024, dengan kesepakatan akan dikembalikan paling lambat pada 25 Maret 2024. Dana tersebut disebut-sebut dipinjam untuk kepentingan operasional desa dan dijanjikan akan dikembalikan usai pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun sebelum dana desa tahap II cair, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya, diduga terkait sejumlah persoalan administratif dan keuangan desa, termasuk adanya temuan pada penggunaan DD,” ujar Halik.
Dalam surat perjanjian itu juga disebutkan bahwa pihak pertama (FS) menjaminkan lahan kebun dengan tanaman tumbuh seluas satu hektare. Bila dalam jangka waktu yang disepakati uang tidak dikembalikan, maka lahan tersebut menjadi hak milik pihak kedua.
“Namun dalam praktiknya, saat klien kami mencoba mengakses lahan tersebut, terjadi konflik internal dalam rumah tangga pihak pertama, sehingga kami mengambil langkah damai dengan memberi waktu tambahan untuk pengembalian,” lanjut Halik.
Kuasa hukum menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada niat baik dari pihak yang bersangkutan, maka langkah hukum akan ditempuh dengan melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada FS, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
🪪Redaksi: Uches, Kuytanda.com







