Diduga Gagal Lunasi Pinjaman Rp50 Juta, Mantan Kades Air Mangga Diperkarakan

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Kuytanda.com | Halsel – Mantan Kepala Desa (Kades) Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berinisial FS, diduga belum mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp50 juta, sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Fardi Tolongara, S.H. dan Halik Munuy, S.H., mewakili klien mereka Ramaly Munuy, kepada media ini pada Selasa (22/7/2025).

Menurut Halik, pinjaman tersebut diberikan pada 22 Januari 2024, dengan kesepakatan akan dikembalikan paling lambat pada 25 Maret 2024. Dana tersebut disebut-sebut dipinjam untuk kepentingan operasional desa dan dijanjikan akan dikembalikan usai pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun sebelum dana desa tahap II cair, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya, diduga terkait sejumlah persoalan administratif dan keuangan desa, termasuk adanya temuan pada penggunaan DD,” ujar Halik.

Dalam surat perjanjian itu juga disebutkan bahwa pihak pertama (FS) menjaminkan lahan kebun dengan tanaman tumbuh seluas satu hektare. Bila dalam jangka waktu yang disepakati uang tidak dikembalikan, maka lahan tersebut menjadi hak milik pihak kedua.

“Namun dalam praktiknya, saat klien kami mencoba mengakses lahan tersebut, terjadi konflik internal dalam rumah tangga pihak pertama, sehingga kami mengambil langkah damai dengan memberi waktu tambahan untuk pengembalian,” lanjut Halik.

Kuasa hukum menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada niat baik dari pihak yang bersangkutan, maka langkah hukum akan ditempuh dengan melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada FS, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

🪪Redaksi: Uches, Kuytanda.com

Berita Terkait

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Ibu Ketua IKKT PWA CBS IV Kogabwilhan III Berbagi Kepedulian untuk Masyarakat Pesisir Pulau Maitara

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:26

Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi

Berita Terbaru