Darwin Jangua, Pungutan Biaya Pengurusan IPR Desa Anggai adalah Resmi

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com | Hal-Sel– Kapala Dusun Lokasi IPR Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Darwin Jangua mengatakan, tuduhan pengutan liar kepada pengusaha tambang untuk biaya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebagaimana telah diberitakan oleh sejumlah media itu tidak benar, katanya kepada media ini, Minggu (18/05/2025).

Lanjutnya, saya selaku kapala Dusun lokasi IPR melakukan pungutan untuk anggaran pengurusan IPR tersebut adalah “resmi”, karna sebelumnya telah melalui kesepakatan dengan pemerintah desa Anggai dengan para pengusaha tambang.

Darwin juga menyampaikan, selain itu tuduhan menyalahgunakan anggaran dari hasil pungutan tersebut itu juga tidak masuk akal, karena dalam proses pengurusan IPR maupun penggunaan anggarannya sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kan masih dalam proses pengurusan, bagimana kami dituduh telah menyalahgunakan anggara tersebut, kalau sudah selesai pengurusan dan telah memberikan pertanggungjawaban terkait anggaran, baru kami bisa ditudah dengan barbagai macam tersebut,”ungkap Darwin.

Sampai saat ini kami masih ada komonikasi dengan pemerintah desa dalam pengurusan tersebut, untuk itu kami berharap kepada para donatur, agar jangan terpancing dengan pengaruh dari oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan itu.

Selaku kapala dusun, saya berharap kepada masyarakat pelaku tambang di dusun IPR desa Anggai, marilah bersama-sama membangun persatuan dan menciptakan perdamian di lokasi IPR ini, agar perdamaian dan ketertiban, demi terlaksananya kegiatan penambangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan kita bersama.

“Bila ada persoalan (masalah) yang berhibungan dengan kegiatan pertambangan, harus berkordinasi dengan pemerintah desa, karna selaku masyarakat tambang, tentunya ada pemerintah yang bertanggung jawab kepada kita bersama” harap Darwin.

Terpisah, Anggota DPRD dapil Obi Henry Karafe saat ditemui media ini mengatakan, sesuai yang diberitakan melalui media beberapa hari lalu, saya sangat sesali dengan pesoalan yang saat ini terjadi, yang berhubungan dengan pengurusan izin lanjutan tambang rakyat di desa Anggai, katanya.

Minton (nama panggilan akrab dari Henry) juga menyampaikan, hal semacam itu semestinya tidak akan tetjadi, bila ada saling kepercayaan mupun saling kordinasi dengan baik, antara masyarakat penambang denga pemerintah desa dan antara pemerintah desa dengan masyarakat penambang.

Putra asli desa Anggai dan desa Air Mangga ini, mengajak kepada seuruh masyarakat penambang maupun pemerintah desa, harus ada saling kordinasi yang baik, agar persoalan yang telah terjadi tetsebut dapat diselesaikan denga baik, setiap persoalan pasti ada penyelesaiannya, tanpa ada konflik panjang diantara sesama kita.

Tambang rakyat adalah hak milik kita bersama untuk kepentingan ekonomi pada hari ini dan masa depan, jangan hanya gegara perselisihan pendapat, menyebabkan Izin pertambangan rakyat tertunda atau gagal, pinta Minton.

 

(Ade Manaf)

Berita Terkait

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Ibu Ketua IKKT PWA CBS IV Kogabwilhan III Berbagi Kepedulian untuk Masyarakat Pesisir Pulau Maitara

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:26

Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi

Berita Terbaru