Malut.Kuytanda.Com | Halsel–Masyarakat Desa bisui kecamatan Gane Timur tengah Halmahera Selatan, sangat mengecewakan dengan kondisi jalan permukiman lokal yang berada di dusun Linggua, kurang lebih seratus meter sepanjang badan jalan berlubang dan hancur parah.
Dimana terlihat viral sebuah Video yang beredar di berbagai platform media sosial, dengan dorasi sebelas detik, satu pohon pisang dan kelapa tertanam di tengah jalan depan rumah dinas camat gane timur tengah.
Pasalnya, aksi ini mosi tidak percaya masyarakat terhadap pemerintah desa bisui kecamatan Gane Timur Tengah, sebab telah mengabaikan kerusakan jalan yang begitu para kurang lebih bertahun-tahun lamanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga yang enggan namanya disebutkan kepada awak media saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ia sangat kesal dengan pemerintah desa terutama soal jalan yang kurang lebih ratus meter rusak parah, karena ini jalan permukiman lokal yang seharusnya menjadi sentuhan serius oleh pemerintah setempat.
“Saya sangat kesal terhadap pemerintah desa bisui karena jalan permukiman lokal desa rusak parah, sebab ini akses vital masyarakat siang hari malam, dan seharusnya Pemdes punya rasa tanggung jawab itu, “tong tara mampo” kalau tiap hari keadaan macam “bagini tarus”, apalagi musim hujan itu lebih semakin hancur parah,” Kesal Warga mengecewakan enggan namanya disebutkan. Rabu, (20/08).
Ia menambahkan, kerusakan jalan dapat berdampak serius terhadap kelangsungan hidup, pelayanan publik, keamanan, atau perekonomian terutama infrastruktur strategis jalan yang berada di tengah-tengah masyarakat desa bisui
“Karena ini sangat berdampak, terutama masyarakat kampung, kami masyarakat akan merasa tidak nyaman, mulai dari aktivitas perekonomian belum lagi pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya semua hal itu akan terganggu kalau kondisi jalan seperti ini,” Tambahnya.
Warga berharap agar masalah jalan permukiman lokal di desa bisui Kec. Gane Timur tengah dapat menjadi perhatian serius dari DPMD Halsel, dan bapak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba guna kroscek kembali kebijakan M. Tamhir selaku Kepala Desa Bisui selama ini.
“Semoga masalah ini dapat menjadi perhatian khusus dari pemerintah kabupaten Halmahera Selatan baik DPMD dan Bapak Hasan Ali Bassam Kasuba, tolong segera kroscek kebijakan M. Tamhir soal jalan permukiman lokal yang rusak selama ini,” Tegas Warga mengakhiri.
Terpisah, sementara jalan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Sementara, secara Lex specialis, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur juga tentang kewenangan desa, termasuk dalam hal penyelenggaraan jalan desa
Lanjut, UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014) delik dalam UU Desa, kemudian khususnya yang berkaitan dengan kewenangan desa (Pasal 18, 20, 22), memberikan landasan bagi desa untuk mengatur dan mengelola jalan desa sebagai bagian dari kewenangan lokal berskala desa.
Kemudian, UU jalan (UU No. 38 Tahun 2004), UU ini mengatur tentang jenis-jenis jalan, termasuk jalan desa sebagai jalan umum yang menghubungkan kawasan dan atau permukiman di dalam desa.
Selain itu, ada juga peraturan pemerintah (PP) yang terkait juga dengan UU jalan, seperti PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. (*)







