Diduga Merangkap dua Jabatan, DPMD Halsel di Minta Kroscek BPD Gane luar yang Salah Masuk Lobang Buaya, Ternyata Lobang Kepiting

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com | HAL-SEL–BPD adalah lembaga yang peresmian anggotanya ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota. Sebelum menjabat, anggota BPD mengucapkan sumpah/janji di hadapan masyarakat.

Sementara itu, PPPK adalah jenis pekerjaan yang dapat diisi oleh lulusan dengan berbagai latar belakang pendidikan, seperti:

Guru, Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Dosen, Arsiparis, Pranata Hubungan Masyarakat, Penyuluh Pertanian, Petugas Lapangan Pertanian, Tenaga Teknis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi BPD yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan legitimasi sebelum perubahan ke dua atas PP UU no 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang juga tentang Desa, telah dijelaskan secara eksplisit dan tegas, BPD tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Kenyataannya masih ada beberapa Angota BPD menerima tunjangan atas jabatannya di desa Gane Luar Kecamatan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera selatan, termasuk menerima gaji dari instansi yang lain

Seperti yang terjadi pada oknum anggota BPD desa Gane Luar sekarang yang berinisial (J) dan (H) yang juga menjabat sebagai tenaga guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berstatus sebagai P3K Aktif.

Meski sudah ada larangan, BPD tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemerintah Desa setempat dan dalam hal ini Kepala Desa.

Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja, dan diketahui seorang Kepala Desa Membeckup kepada kedua anggota BPD ini

Salah satu Warga Desa Gane Luar yang enggan disebutkan namanya saat dijumpai awak media ini pada hari selasa (01-04-2025) menjelaskan

”ada BPD desa Gane luar yang rangkap jabatan selain jadi BPD mereka juga tenaga Guru PPPK , tentu saja pihak pemerintah desa melakukan pembiaran dan telah menabrak regulasi yang ada, karena jika nanti pihak inspektorat melakukan pemeriksaan secara detail, dan tentunya bila ditemukan adanya oknum anggota BPD mendapat gaji dobel maka secara aturan berlaku para oknum harus mengembalikan uang ke kas negara,”jelas nya

Menurutnya kinerja pemdes Gane Luar sudah jelas bobrok atau buruk tidak mungkin Kepala Desa tidak tahu aturan ini apalagi seorang anggota BPD yang rangkap jabatan, pastinya kades membeckup anggota BPD ini karena sampai saat ini tidak ada sama sekali proses evaluasi jabatan kedua BPD ini.

Maka dari itu kami berharap kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas DPMD Kabupaten Halmahera selatan bertindak tegas dalam menyikapi persoalan ini dan harus mengevaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujarnya

Ia, menambahkan oknum anggota BPD ini malah salah lobang, seperti lobang buaya yang salah masuk.

“Artinya kalau lobang buaya pasti buaya tersebut masuk sesuai jalurnya, tapi ini masuk di lobang kepiting kan tidak logis sesuai aturan yang berlaku” Pungkasnya. (Ilham Saleh)

Berita Terkait

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  
Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi
Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai
Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi
Pelantikan Pengurus KB PII Halsel Periode 2025- 2029, Ini Pesan Bupati Bassam Kasuba 
Kaskogabwilhan III Tinjau Bencana Banjir di Halmahera Barat, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Ibu Ketua IKKT PWA CBS IV Kogabwilhan III Berbagi Kepedulian untuk Masyarakat Pesisir Pulau Maitara

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:54

Jaga Kamtibmas, Polsek Pulau Bacan Tindak Pembuatan Cap Tikus di Perkebunan Warga  

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:47

Wartawan KompasNews Diancam Saat Liputan di Obi, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34

Tiga Bersaudara Diduga Ancam Wartawan Saat Meliput Sengketa Tambang Emas di Anggai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:26

Bupati Bassam Kasuba Lantik Penjabat Sekda : Tekankan Peran Strategis Birokrasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:37