Malut.kuytanda.com | Halsel – Polemik seputar dana media senilai Rp1,7 miliar yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) terus menjadi sorotan tajam publik. Seiring mencuatnya isu ini, muncul berbagai pernyataan dari pelaku media yang telah menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak pemerintah daerah.
Yang menarik, sejumlah wartawan dari media yang tercatat dalam daftar kerja sama diduga menyampaikan sindiran kepada pihak-pihak yang mengkritik kebijakan pembagian dana media tersebut. Sindiran ini disampaikan melalui ilustrasi dan kalimat sarkastis yang kini ramai diperbincangkan di kalangan pers lokal.

Kutipan-kutipan yang mencuat dan menjadi perhatian publik ialah:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tra Ba Pikul Baru mau Minta Ongkos” Ris
“Kalau tidak bekerja deng ba fufu kalapa, jang ba harap nikmati hasilnya.”Ebams
Kalimat tersebut oleh sejumlah pihak dimaknai sebagai pesan tersirat diduga bahwa pihak yang tidak “ikut bekerja pada Basam-Helmi” dalam momentum politik seperti pilkada kemarin dianggap tidak layak menikmati hasil berupa kontrak media.
Pernyataan tersebut, menurut penelusuran redaksi, beberapa kali muncul di grup WhatsApp Info Malut Terkini pada Sabtu, 3 Agustus 2025, dan disebut-sebut berasal dari akun Sahmar Saban. Ungkapan serupa juga ditulis oleh Risman Limitera—yang kerap diberitakan sebagai salah satu mitra media Pemda Halsel—di grup Facebook Info Halsel. Redaksi mencatat bahwa kedua pernyataan tersebut memiliki redaksi yang identik.
Pernyataan bernuansa politis ini memicu perdebatan baru, karena dianggap menyiratkan bahwa pembagian kontrak media didasarkan pada kedekatan atau loyalitas politik, bukan pada prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, terkait polemik ini, meskipun perbincangan publik kian meluas.
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Halsel menyampaikan bahwa kontrak kerja sama media dilakukan sesuai prosedur administratif yang berlaku secara objektif.
> “Kontrak media didasarkan pada kelengkapan administrasi: media harus memiliki badan hukum yang sah, wartawan wajib memiliki kartu pers aktif, permohonan kerja sama diajukan melalui surat resmi kepada Bupati, serta media harus mematuhi kode etik jurnalistik dan bersedia diverifikasi,” jelas Kabid Kominfo.
Namun di lapangan, muncul keluhan dari sejumlah pihak yang menilai terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan. Beberapa media yang diduga memiliki kedekatan dengan kekuasaan disebut lebih diutamakan, meski belum tentu mencerminkan kualitas dan integritas jurnalistik yang semestinya.
Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel, Harmain Rusli, menyatakan bahwa fenomena ini berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial, jika benar terjadi pembajakan ruang publik oleh kepentingan politik.
> “Jika media hanya diberi ruang karena keberpihakan politik, maka fungsi kontrol dan kritik akan lumpuh. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal karena diduga membungkam independensi pers, yang sejatinya menjadi pilar keempat demokrasi,” ujarnya.
Polemik ini pun menjadi bahan diskusi hangat di kalangan jurnalis dan masyarakat sipil. DPC GPM mendesak Pemkab Halsel untuk membuka secara transparan daftar media penerima kontrak, termasuk menjelaskan secara rinci proses verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan objektif dalam penentuan kerja sama tersebut.
Lebih lanjut, GPM meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, agar segera menginstruksikan Dinas Kominfo membuka informasi ini secara terbuka dan akuntabel, agar isu ini tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang justru memperkeruh situasi dalam pemerintahan saat ini.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data, kutipan terbuka di media sosial, serta pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat. Redaksi Malut.kuytanda.com akan terus memperbarui informasi ini seiring adanya tanggapan resmi dari pihak terkait, termasuk dari Bupati Halmahera Selatan.
Uches | Malut.kuytanda.com







