Malut.Kuytanda.com | MALUT– Skandal kepemimpinan kembali mencoreng wajah Pemerintahan Provinsi Maluku Utara (Malut). Nama Gubernur Sherly Tjoanda disebut-sebut dalam pusaran konflik agraria yang melibatkan PT Karya Wijaya, sebuah perusahaan tambang yang diduga menggusur paksa lahan dan ribuan pohon pala milik warga Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Hal tersebut disampaikan Oleh M.Reza A. Sadik melslui rilisnya yang diterima media ini, Senin (12/05/2025).
Reza mengatakan, sesuai dengan Infonya pada rapat mediasi antara masyarakat dan perusahaan di Kantor Camat gebe Halmahera Tengah pada bulan Mei 2025 gagal total. Perusahaan hanya menawar Rp100 juta kepada 56 pemilik lahan jumlah yang sangat tidak masuk akal, bila dibandingkan dengan kerugian yang ditaksir konon mencapai lebih dari Rp800 juta, katanya.
Namun bukan cuma nominal yang menyakitkan hati rakyat, yang lebih memprihatinkan adalah munculnya kabar bahwa Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda diduga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Bila kabar ini benar, maka ini bukan sekadar konflik kepentingan, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah merangkap jabatan di perusahaan swasta. Apa artinya hukum jika pemimpinnya sendiri yang melanggarnya ?
Menurutnya, โSeorang Gubernur seharusnya melindungi rakyatnya, bukan malah berdiri di belakang perusahaan yang merampas hak hidup rakyat kecil. Jika benar Ibu Sherly menjadi komisaris, maka ini bukan saja melanggar hukum, tetapi juga menjijikkan secara moral dan etika!” ujar M. Reza A. Syadik, Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODETABEK.
Masyarakat menyebut, lahan milik mereka termasuk ribuan pohon pala yang jadi tumpuan hidup selama puluhan tahun diratakan tanpa perundingan yang adil.
Kalaulah mereka menuntut keadilan, bukan sedekah. Mereka menuntut hak, bukan belas kasihan.
โJika seorang gubernur bisa berbisnis atas penderitaan rakyatnya sendiri, maka jabatan itu bukan lagi simbol kepemimpinan, melainkan topeng kejahatan,”.
Dalam waktu dekat kita akan konsentrasi menggaungkan issu pencopotan Gubernur Sherly Djuanda, menggelar konsolidasi Nasional untuk menggelar demonstrasi pada lembaga berwenang.
Gubernur yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk konflik kepentingan atau pelanggaran hukum seperti yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat dicopot dari jabatannya melalui beberapa mekanisme, pertama, Presiden adalah pihak yang secara resmi dan sah dapat mencopot gubernur dari jabatannya, berdasarkan usulan dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, (DPRD Prov. Malut) bisa mengusulkan pemberhentian gubernur ke Presiden melalui Mendagri jika menemukan adanya pelanggaran serius, dengan menggunakan hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat dalam sidang paripurna.
Ini bukan hanya tentang uang ganti rugi. Ini soal martabat. Soal tanah air. Soal seorang pemimpin yang, alih-alih membela rakyat, toh malah diduga ikut dalam barisan penindasan.
Jika benar Sherly Djuanda merupakan komisaris di PT. Karya Wijaya maka tidak ada alasan bagi Kemendagri Tito Karnavian untuk mencopotnya sebagai Gubernur Maluku Utara, tapi bila Kemendagri Tito Karnavian bungkam, maka kami akan menduduki Isatan Negara untuk meminta Presiden Prabowo Subianto Copot Tito Karnavian dari jabatanya, tandas Reza.* (AM)







