Malut.Kuytanda.Com | TERNATE-Krisis air kini menjadi perhatian serius di bawah kepemimpinan Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman. Hal itu menuai sorotan tajam dari DPO GAMHAS Maluku Utara, (Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial) di Kota Ternate.
Ternate yang di kenal sebagai Kota Rempah dengan segala keindahannya, sekaligus status adalah Kota Madya. Secara resmi, ternate menjadi Kotamadya, daerah tingkat II Ternate pada tanggal 4 Agustus 2010 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil Investigasi yang di lakukan oleh DPO Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) Maluku Utara beberapa pekan lalu terdapat dari sejumlah keluhan warga setempat yang pernah mengadu bahwa patut sekiranya di dengarkan oleh pemerintah Kota Ternate untuk distribusi soal penyediaan air bersih di kelurahan Tubo, khususnya Rt 08. Rw.07 yang sampai sejauh ini menurut warga masih merasa menderita alias krisis air besih.
Lanjut, Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Gamhas Maluku Utara M. Risal Aswad menilai bahwa, “pemerintah kota Ternate di bawah kepemimpinan Tauhid Soleman tidak mampu mengambil kebijakan secepatnya soal penanganan Air bersih di Ternate, yang berada di kelurahan Tubo Kota Ternate tengah RT.08. RW.07,” Tegas M. Risal Aswad (15/8).
Lanjut M. Risal bahwa, pemerintah Kota Ternate dan seluruh jajarannya tidak becus menyelesaikan msalah krisis air di ternate, sebab masyarakat setempat khususnya di Kelurahan Tubo RT. 08 Rw. 07 sampai sejauh ini belum mendapatkan penyaluran distribusi air yang layak sebagai mana mestinya. “Tambahnya..
Pasalnya senada, warga mengatakan bahwa pernah dari Perusahaan Daerah Air Mimun (PDAM) Kota Ternate sudah meninjau langsung ke lokasi guna upaya peningkatan program Air bersih di bawah Pemkot Ternate Tauhid Soleman, namun sampai sejauh ini belum ada titik terang untuk penanganan air bersih yang di harapkan sejauh warga ini.
“Iya bahkan kami sudah pernah melakukan Hearing dengan pihak PDAM namun sampai sejauh ini tidak ada realisasi soal air bersih, ada apa sebenarnya, ? apakah ini Pemkot menutup mata ataukah sengaja berpura-pura tidak tahu,” Jelas M.Rizal, mengutip keterangan warga kesal yang enggan namanya disebutkan.
Padahal, aturan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa aturan penting yang terkait dengan PDAM meliputi:
-Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri: Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum: Mengatur tentang sistem penyediaan air minum secara umum, termasuk PDAM.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Perusahaan Daerah Air Minum: Mengatur tentang struktur organisasi dan kepegawaian PDAM.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum pada PDAM: Mengatur tentang pedoman penetapan tarif air minum yang harus dipenuhi PDAM.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum: Mengatur perubahan perhitungan dan penetapan tarif air minum.
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum oleh PDAM: Mengatur tentang jaminan dan subsidi bunga yang diberikan oleh pemerintah untuk pengembangan PDAM.
Alhasil, krisis air bersih di Kota Ternate menjadi perhatian serius di bawah pemerintahan Tauhid Soleman, selaku Walikota. Beberapa faktor seperti pembangunan pemukiman, sumur bor yang berlebihan, dan perilaku boros air, sehingga warga menginginkan agar mempercepatkan masalah ini. (*)







