Kuytanda.com | HALUT– Seorang wanita berinisial A mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari sopir angkutan umum dengan nomor polisi DG 1004 ND saat hendak menuju ke Desa Dodinga.
Ibu A yang kebetulan berada di Desa Daru karena terhambat gelombang laut dan ingin melanjutkan perjalanan lewat jalur darat, memesan mobil angkutan umum ke Dodinga. Awalnya, sopir menyebutkan tarif sebesar Rp 100.000. Namun, ketika sampai di Kecamatan Kao, tarif tersebut dinaikkan sepihak menjadi Rp 150.000.
Merasa tidak ingin berdebat, Ibu A menyetujui tarif baru tersebut. Namun, ia sangat kecewa karena sopir tidak menghantarkannya ke tujuan akhir, melainkan menurunkannya begitu saja di Kecamatan Malifut tanpa pemberitahuan sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sopir seperti ini kurang ajar, tanpa konfirmasi dia langsung menurunkan saya di tengah jalan tidak sesuai kesepakatan,” ujar Ibu A dengan nada kesal.
Ibu A berencana melaporkan kejadian ini ke Organda Kabupaten Halmahera Utara agar sopir tersebut dapat diberi peringatan atau dievaluasi.
(J. Akbar Hamza)







