Pernyataan Sikap FSBPI Wilayah Malut: Desak Bebaskan 25 Orang Masyarakat Adat Maba yang Ditangkap Polda Malut

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com | MALUT–Dalam struktur pemegang saham PT Position, 51% dikuasai oleh PT Tanito Harum Nickel (THN) sebagai pemegang saham mayoritas. Sedangkan 49% dipegang oleh Nickel International Kapital, Pte. Ltd (NICAP) yang berbasis di Singapura.

Sedangkan PT Tanito Harum Nickel merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk (HRUM) dalam hubungan ‘entitas anak tidak langsung.’ Perusahaan ini dimiliki oleh Kiki Barki yang tercatat sebagai orang terkaya ke-33 dari 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2023.

Diketahui bahwa PT. POSITION telah melakukan Penyerobotan Tanah Adat Masyarakat Adat Maba Sangaji. Wiilayah hutan Maba Sangaji dengan luas sekitar 700 hektare dibabat habis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kawasan perbukitan yang ditumbuhi pepohonan lebat itu, kini terlihat gundul. Bahkan, sungai Maba Sangaji sebagai induk dari beberapa anak sungai yang selama ini diakses oleh warga Kota Maba, rusak tak terpulihkan.

Pada tanggal 18 April Masyarakat Adat Maba Sangaji melakukan aksi langsung di Lokasi pertambangan PT.POSITION. Namun aksi tersebut bukannya direspon oleh  PT.POSITION terkait dengan tuntutan Masyarakat Adat Maba Sangaji.

Malah PT.POSTION menggunakan aparat kepolisian untuk mengkriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji. 11 Orang Masyarakat Adat Maba Sangaji dilaporankan dengan tuduhan perampasan kunci alat berat perusahaan yang mengakibatkan terhentinya aktivitas perusahaan.

Pada tanggal 17 Mei 2025 Masyarakat Adat Maba Sangaji kembali melakukan aksi langsung kembali di lokasi pertambangan PT.POSISION. Tepatnya di Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera TimurLagi-lagi PT.POSITION menggunakan aparat kepolisian untuk membungkam demokrasi Masyarakat Adat Maba Sangaji.

25 Orang ditangkap oleh aparat kepolisian (Polda Maluku Utara).  25 Orang Masyarakat Adat tersebut langsung di bawah ke Polda Maluku Utara, Diskrimun yang berada di Kota Ternate.

Tanggal 18 Mei 2025 setelah mendapatkan informasi. Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Wilayah Maluku Utara pukul 21.30 langsung berkomunikasi dengan LBH Marimoi. LBH Marimoi  menyampaikan saat ini kami menuju Diskrimun Polda Malut.

FSBPI-Maluku Utara, Petugas Wilayah FSBPI Maluku Utara dan Ketua Persatuan Serikat Buruh Kota Ternatw, langsung bergegas ke Diskrimun Polda Malut. Namun sesampainya Diskrimum kami tidak di izinkan masuk. Termasuk LBH Marimoi yang igin mendampingi 25 Orang Masyarakat Adat Maba Sangaji yang Ditangkap.

Berdasarkan data yang didapatkan oleh FSBPI Maluku Utara bahwa perusahaan tersebut juga beroperasi diluar izin batas operasi mereka.

Dimana tidak adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dokumen yang wajib dimiliki perusahaan untuk melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan produksi. Bahkan kegiatan PT.POSITION meluas ke konsesi resmi serta dapat mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Sangaji.

Berdasarkan latar belakang diatas Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Wilayah Maluku Utara menyampaikan pernyataan sikap:

1. Bebaskan 25 Orang Masyarakat Adat yang ditangkap Oleh Aparat Kepolisian Polda Maluku Utara

2. Pemerintah Harus Segera Menghentikan Aktivitas Produksi PT.POSITION

3. Aparat Kepolisian Polda Maluku Utara Stop Mengkriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji yang berjuaang mempertahankan Tanah Adat.

Kami FSBPI-MALUKU UTARA juga menyerukan kepada seluruh Gerakan buruh dan Gerakan Rakyat untuk bersolidaritas kepada 25 Orang Masyarakat Adat yang ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Maluku Utara yang berjuang melawan penyerobotan tanah dan pengrusakan hutan oleh PT.POSITION

 

TTD:

19 Mei 2025

Petugas Wilayah Maluku Utara

Ali Akbar Muhammad

Ketua Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate

M Kasir Hadi. (Tim/Red)

Berita Terkait

Hadiri Launching Tiga SPPG di Halmahera Timur, Polres Haltim Dukung Program Pemenuhan Gizi
Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!
Hadiri Rakornas Presiden Prabowo : seluruh pemimpin wajib mengabdi sepenuhnya kepada kepentingan bangsa dan negara
BNN Berhasil Amankan 2 WNA dalam kasus Narkoba modus vape (rokok elektrik) 
Polri Resmi Buka Pendaftaran SIPSS 2026 bagi Lulusan S2 hingga Diploma
Ibu Ketua IKKT PWA CBS IV Kogabwilhan III Berbagi Kepedulian untuk Masyarakat Pesisir Pulau Maitara
Densus Goes To School, Cegah Paham Radikalisme pada Anak
Menjaga Kemitraan Sinergitas Hubungan Antara Kepala Daerah dan DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:03

Hadiri Launching Tiga SPPG di Halmahera Timur, Polres Haltim Dukung Program Pemenuhan Gizi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:46

Berdasar Evaluasi Progres: dr. Nurrasty Liambana di Mutasi: Begini Penjelasan Kapus Maffa Secara Rasional.!

Senin, 2 Februari 2026 - 18:53

Hadiri Rakornas Presiden Prabowo : seluruh pemimpin wajib mengabdi sepenuhnya kepada kepentingan bangsa dan negara

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:55

BNN Berhasil Amankan 2 WNA dalam kasus Narkoba modus vape (rokok elektrik) 

Senin, 19 Januari 2026 - 12:51

Polri Resmi Buka Pendaftaran SIPSS 2026 bagi Lulusan S2 hingga Diploma

Berita Terbaru

Uncategorized

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:37