Kuytanda.com | Ternate, Persilisihan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Daya Nusantara Abadi (DNA) dan PT. Samudera Mulia Abadi (PT. SMA). PT. Tri Indo Mahakarya (PT. TIM) subkonnya PT. Gunung Mas Group (PT. GMG) kepada karyawannya kini naik ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Kita tauh bersama PT. DNA, PT. SMA, PT. TIM beroprasi di Halmahera Tengah.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa kami sudah memberikan surat kepada PT. DNA dan PT. SMA yang mana isi surat jika ada penyelesaian secara kekeluargaan mungkin lebih baik, hal ini untuk menjaga hubungan industrial berakhir dengan harmonis. Teruntuk PT. TIM salah satu karyawan naik ke Pengadilan yang mana pihak perusahan tidak memberikan hak eks karyawan berdasarkan Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Halmahera Tengah.
Lanjut Black Panther, hanya saja PT. DNA, PT. SMA, & PT. TIM tidak ada ikthikad baik untuk menyelesaikan secara Kekeluargaan, oleh sebab itu kami naikan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Kita tauh bersama bahwa inilah yang kami tunggu-tunggu selama ini PT. DNA, PT. SMA, & PT. TIM kita akan bertemu di Pengadilan Negeri Ternate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SBGN Maluku Utara selalu Komitmen dan Konsisten Membela, Melindungi, dan Memperjuangkan Karyawan dan Anggota di Maluku Utara. Jangan perna beranggapan SBGN sama dengan Serikat lain. Ingat SBGN Maluku Utara selalu mengatakan Hitam tetap Hitam, dan Putih tetap Putih. Keadilan Wajib ditegakkan, Ujar Black Panther. (Ilham Saleh)







