Malut.kuytanda.com | Sofifi, 18 Juli 2025 —Suasana berbeda tampak di halaman Masjid Raya Shaful Khairat, Sofifi, pada Jumat (18/7/2025). Ratusan warga dari berbagai wilayah Oba dan Sofifi berkumpul dalam satu semangat: membubuhkan tanda tangan dalam Petisi Rakyat Mendukung Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi.
Petisi tersebut bukan sekadar kumpulan tanda tangan, tetapi menjadi simbol suara murni masyarakat yang selama ini merasa terpinggirkan dan belum menikmati keadilan pembangunan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Rakyat Kota Sofifi (MARKAS), Muhammad Imam, menyatakan bahwa penandatanganan petisi ini merupakan gerakan kolektif masyarakat tanpa intervensi elit politik. “Ini adalah panggilan nurani rakyat Maluku Utara untuk menagih janji negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
Imam menjelaskan, dalam Pasal 9 Ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi. Sementara Pasal 20 Ayat (2) menegaskan bahwa paling lambat lima tahun setelah pembentukan, ibu kota definitif harus telah difungsikan. Namun, hingga kini amanat tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
“Sudah hampir 26 tahun sejak Sofifi ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, tapi realitasnya masih jauh dari layak. Tanpa status kota, Sofifi tetap bergantung pada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam hal anggaran, perizinan, dan pembangunan. Sementara pusat Kota Tidore sendiri berada jauh dari Sofifi,” jelas Imam.

Ia menambahkan, ketimpangan ini dirasakan tajam oleh masyarakat yang tinggal dan beraktivitas setiap hari di Sofifi. “Bayangkan, kami tinggal di ibu kota provinsi tapi seperti warga pinggiran. Rumah sakit rujukan tidak ada, pelayanan publik terbatas, anggaran pembangunan minim. Apakah ini adil?” tegasnya.
Imam menekankan bahwa gerakan ini tidak lahir dari amarah, melainkan dari kesadaran konstitusional masyarakat. Ia juga mengecam jika ada pihak yang mencoba mengarahkan atau menekan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghalangi gerakan ini. “Itu tindakan pembangkangan terhadap konstitusi, dan merupakan kejahatan luar biasa,” tegasnya.
Petisi yang telah ditandatangani ratusan warga ini terus digalang dan direncanakan akan dilaksanakan di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Sofifi dan sekitarnya.
“Bagi kami masyarakat Maluku Utara, khususnya warga Sofifi, perjuangan ini bukan sekadar soal pemekaran wilayah administratif. Ini adalah bagian dari identitas dan sejarah lahirnya Provinsi Maluku Utara pada era reformasi,” ungkap Imam.
Di akhir pernyataannya, Imam menegaskan bahwa Sofifi bukan milik satu suku, kampung, atau kelompok tertentu. “Sofifi adalah milik seluruh masyarakat Maluku Utara,” katanya.
Dengan dukungan yang terus menguat dari berbagai lapisan masyarakat, perjuangan DOB Kota Sofifi kini bukan lagi sekadar wacana. “Ini adalah desakan rakyat yang wajib dijawab oleh negara. Jika tidak, maka rakyat Maluku Utara sendirilah yang akan menentukan jawabannya,” pungkasnya.







