Malut.Kuytanda.com | Ternate- Persilisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini terjadi antara PT. Pertamina Training & Consulting (PT. PTC) Subkonnya PT. Pertamina Jamula dengan karyawannya.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa di sapa Black Panther mengatakan bahwa berdasarkan Perundingan Bipartit pihak PT. PTC tidak mau membayarkan hak eks karyawan yang mana Sisa Kontrak karena pihak PT. PTC berdalil dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakaerjaan Pasal 61 Ayat (1) huruf d.
Lanjut Sofyan mengatakan kami sudah jelaskan detail UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengaakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya kepada PT. PTC.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kita bertemu di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, jika gagal lagi maka kami tindaklanjuti ke Pengadilan Ternate. Kita akan memanggil orang-orang yang terlibat semuanya termasuk pihak PT. Pertamina Jambula supaya kita tauh bersama masalah dari awal. Hal ini dilakukan untuk menjawab PT. PTC punya dasar hukum Pasal 61 Ayat (1) huruf d apakah sudah sesuai atau tidak.
SBGN Maluku Utara Konsisten dan Komitmen dalam Membela, Melindungi, dan Memperjuangkan Karyawan (Pekerja/buruh) di Maluku Utara. Tidak terlepas dari itu kami selalu mengatakan bahwa Hitam tetap Hitam, dan Putih tetap Putih, Ujar Black Panther.( Ilham saleh)







