Malut Kuytanda.com | Halsel – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono, menegaskan dukungannya terhadap upaya percepatan penyelesaian (proses) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah penting dalam melegalkan aktivitas tambang rakyat di wilayah Halsel.
Hal tersebut disampaikan Kapolda kepada sejumlah wartwan saat melakukan kunjunjungan kerja di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Senin (06/10/2025).
Kepada wartwan Kapolda menjelaskan, bahwa pengusulan WPR dan IPR untuk masing-masing desa pengusul di Kabupaten Halmahera Selatan, kini telah sampai di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun masih terdapat persyaratan yang perlu dilengkapi, yakni dokumen tata ruang wilayah, jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi telah menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat penyelesaian dokumen WPR dan IPR.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Bupati Halsel, agar penyusunan dokumen tersebut segera rampung”, tandas Kapolda.
Kapolda juga memberikan apresiasi atas langkah progresif Pemkab Halsel, yang dinilai serius menata aktivitas pertambangan rakyat secara legal.
Selain fokus pada percepatan WPR-IPR, Kapolda menyoroti pentingnya pemberdayaan koperasi pertambangan rakyat agar dapat bersaing dengan perusahaan besar dan Pemerintah kini membuka peluang bagi koperasi yang memiliki izin usaha pertambangan untuk mengelola wilayah hingga 2.500 hektare (ha), ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan masyarakat lokal dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam tanpa melanggar hukum, tandasnya.
Dengan dukungan dan komitmen pemerintah daerah maupun Provinsi, diharapkan Kabupaten Halsel menjadi model tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara serta menjadi contoh pengelolaan yang tertib dan berkeadilan, harap kapolda.
Penulis : Ade Manaf
Editor. : Nurbaya







