Malut.Kuytanda.Com | TERNATE, Kembali terjadi sindikat penipuan jual beli motor online yang menimpa kepada salah satu Konsumen alias M. Sandi Antariksa di Kota Ternate Selatan. Di mana ia mengalami kerugian sebesar 7,5 Juta rupiah akibat sindikat pelaku penipuan jual beli motor online tersebut.
Kejadian pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul, 15.22 WIT. melalui salah satu Platform media sosial Facebook “JUAL BELI TERNATE” yang di pasarkan oleh salah satu akun pertama bernama “Mila Yunita” kemudian motor di dispkripsikan apload kembali oleh akun bernama “Gibran Pratama” pada laman Fb dengan harga 8 Juta rupiah.
“IZIN Min (dengan emoji mohon), menawarkan minat hubungi 088274335001 (emoji mohon) Di Jual CEPAT Yamaha MIO M3 motor mulus dan terawat mesin sehat Ss lengkap hidup kelistrikan normal tarikan mantap buka harga 8JUTA NEGO,” Ungkap Antariksa (Korban), mengutip gaya postingan dispkripsinya Pelaku Sindikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Antariksa diarahkan oleh pelaku untuk melanjutkan proses data alamat dan pemesanan langsung melalui ke Chating/WhatsApp (WA), ke nomor tertuju 088274335001 yang disuruh pelaku melakukan via transfer melalui No rekening 012801013677539, penerimah atas nama Randi dengan total Transfer sebesar Rp.2000.000.00. (Dua juta rupiah).
Ironisnya lagi setelah pembayaran, Korban kemudian dihubungi oleh pelaku kembali dengan nomor yang sama 08827433 xxxx bahwa katanya perintah atasan atau pihak ADIRA atas nama “Bayu Setiawan” yang berkantor di ADIRA cabang Wilayah Sofifi Provinsi Maluku Utara.
“Iya karena saya merasa ada keganjalan, sehingga saya sedikit berdebat dengan Bayu Setiawan yang katanya Dia sebagai atasan ADIRA karena saya menduga sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal bersama Gibran Pratama, sebab kesepakatanya motor tiba baru sisanya diselesaikan” Ujar Antariksa (Korban).
Karena Gibran Pratama yang mengaku dirinya sebagai Anggota TNI yang akan menghantarkan sepeda motor sampai ke konsumen “Antariksa”, dari situ Antariksa sebagai korban kembali menghubungi Gibran Pratama menanyakan kepastian sepeda motor tersebut.
“Apakah Bayu Setiawan dari pihak kantor ADIRA, karena Bayu Setiawan meminta saya (korban), segera membayar sisa pembayaran Sepeda Motor,” ? Tanya Korban ke Gibran Pratama
Antariksa menambahkan sindikatnya, karena pihak Kantor mau di tutup secepatnya akhirnya Korban “Antariksa” di ancam oleh Bayu Setiawan agar Gibran Pratama yang mengantarkan Sepeda Motor di arahkan segera balik dari perjalanannya.
“Saya di ancam oleh Bayu Setiawan yang katanya dari pihak ADIRA, apabila tidak melunasi sisanya maka Gibran Pratama yang antar sepeda motor itu akan segera balik haluan,” Jelasnya Korban.
Dari situ, korban juga tergiur dan percaya, mengiyakan perintah atasan ADIRA, sehingga Korban kemudian lakukan Via Transfer tambahan sebesar Rp.5,500.000.00 (Lima Juta lima ratus rupiah) ke nomor rekening yang berbeda 012801066599502 atas nama Kema Dobi Arianto pada pukul, 18.32 Wit.
Dari situ, korban kembali menghubungi Pelaku untuk memastikan sepeda motor tiba di Ternate tempat korban berada, namun pelaku mengatakan bahwa motor yang mau di antarkan sudah tiba dalam perjalanan menuju Ternate pukul, 19.19 Wit.
Anehnya, palaku kembali melancarkan aksi penipuannya dengan mengatakan mau meminjam uang korban sebesar 2 Juta, dengan alasan mau ganti Kapal.
Karena beralasan Kapal yang tumpangi mengalami gangguan mesin, dari situ korban menolak untuk meminjamkan uang ke pelaku sindikat tersebut, dan Nomor korban pun langsung di blokir oleh pelaku tersebut.
Akhir, pendekatan yuridis yang perlu ditinjau, pelaku dapat di jerat sesuai aturan hukum sebagaimana di atur dalam pasal penipuan jual beli motor secara online dapat dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik.
Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan secara umum, sedangkan UU ITE mengatur tentang penipuan yang dilakukan melalui media elektronik
Sementara itu korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Krimsus Kota Ternate dan meminta tindak tegas terhadap pelaku.
- Langkah Pencegahan
Untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat Maluku Utara pada disarankan untuk:
1. Memeriksa keaslian akun penjual:
Pastikan akun media sosial atau platform jual beli online yang digunakan adalah akun resmi dan terverifikasi.
2. Berhati-hati dengan harga yang terlalu murah:
Harga yang jauh di bawah harga pasaran patut dicurigai.
3. Tidak mentransfer uang sebelum memeriksa barang
Pastikan untuk memeriksa kondisi motor secara langsung sebelum melakukan pembayaran.
4. Melakukan transaksi di tempat yang aman:
Pilih tempat yang ramai dan terpantau CCTV untuk melakukan transaksi.
5. Melaporkan kepada pihak berwajib jika merasa menjadi korban dirugikan:
Jika merasa ada terindikasi pada jual beli online segera laporkan kejadian penipuan serupa kepada pihak berwajib setempat untuk proses penyelidikan dan penindakan lebih lanjut.
Kasus M. Sandi Antariksa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat Maluku Utara pada umumnya, khususnya di wilayah Ternate dan sekitarnya, agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan online.
“Semoga pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya,” Harapnya
Tahapan proses hukum masi dalam pengawalan media Malut.Kuytanda.Com. hingga berita ini diturunkan
(Fahas)







