Kuytanda.com | Jakarta — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan klarifikasi penting terkait istilah yang digunakan dalam penyampaian informasi peringatan dini tsunami. Dalam penjelasan resminya, BMKG menegaskan bahwa istilah yang benar adalah “peringatan dini tsunami dinyatakan berakhir”, bukan “dicabut”.
Langkah ini diambil untuk menghindari bias penafsiran di masyarakat. Kata dicabut sering kali diartikan sebagai bentuk pembatalan keputusan, yang dapat menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah ancaman tsunami tidak pernah terjadi.
Sebaliknya, penggunaan frasa “dinyatakan berakhir” menunjukkan bahwa ancaman tsunami memang pernah ada, namun kini telah dipastikan tidak lagi mengancam wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut berdasarkan hasil pemantauan data observasi muka air laut dan evaluasi ilmiah yang dilakukan secara menyeluruh oleh BMKG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BMKG menjelaskan, peringatan dini tsunami dianggap selesai ketika:
- Parameter tsunami sudah tidak lagi memenuhi kriteria bahaya.
- Seluruh proses monitoring hingga tahap akhir telah dilakukan, dan tidak ditemukan potensi bahaya lanjutan.
Dengan demikian, penggunaan istilah “dinyatakan berakhir” dinilai lebih tepat dan akurat secara komunikasi kebencanaan, sekaligus menekankan bahwa seluruh prosedur ilmiah telah ditempuh hingga tidak ada lagi risiko yang tersisa.
Sumber: BMKG – PPID
Redaksi: Kuytanda.com








