Restoratif Justice untuk Predator? GPM Halsel Kecam Polsek Obi, Desak Propam Bertindak

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Kuytanda.com | Halsel — Kasus kekerasan seksual sering kali menjadi ranah abu-abu dalam praktik penanganan hukum di Indonesia, termasuk di Kabupaten Halmahera Selatan. Ironisnya, seperti yang terjadi di Polsek Obi, penanganan kasus kekerasan seksual diduga diselesaikan secara damai (Restoratif Justice). Padahal, hukum telah tegas melarang penyelesaian tersebut.

Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halsel, Bung Harmain Rusli, secara tegas menolak penyelesaian damai di luar proses peradilan dalam kasus kekerasan seksual. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 23 secara jelas menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual wajib diproses secara hukum dan tidak boleh diselesaikan melalui mediasi, kecuali pelakunya adalah anak di bawah umur sesuai ketentuan undang-undang.

“Menyelesaikan kasus kekerasan seksual lewat jalur damai bukan hanya mengabaikan hukum, tetapi juga menghilangkan hak korban atas keadilan dan perlindungan. Restoratif Justice dalam konteks ini bukan solusi, melainkan jebakan berbahaya yang berpotensi memperkuat budaya impunitas bagi pelaku,” ujar Bung Harmain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih memprihatinkan lagi, menurut Bung Harmain, terdapat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum yang membiarkan, bahkan mendukung praktik tersebut. Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi anggota Polri.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Internal, setiap anggota Polri wajib mematuhi norma dan prosedur hukum dalam penanganan perkara. Pelanggaran kode etik, termasuk penyelesaian kasus secara tidak prosedural seperti Restoratif Justice dalam kasus kekerasan seksual, dapat dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

DPC GPM Halsel mendesak agar Propam Polres Halsel dan Polda Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan dan menindak tegas anggota kepolisian yang diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini. “Tidak ada toleransi bagi aparat yang meremehkan kasus kekerasan seksual dan mengesampingkan keadilan bagi korban,” tegas Bung Harmain.

Dalam konteks perlindungan anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan bahwa persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak adalah delik biasa. Artinya, kepolisian wajib memproses kasus ini tanpa menunggu adanya laporan dari korban, agar penegakan hukum berjalan aktif dan proaktif.

“Olehnya itu, kami mendesak Polres Halsel dan Polsek Obi untuk benar-benar serius menuntaskan kasus kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum demi menjaga martabat korban dan memberi efek jera kepada pelaku,” pungkas Bung Harmain.

Sudah saatnya kita hentikan ilusi damai yang menipu. Kekerasan seksual bukan persoalan biasa yang bisa ‘diobati’ dengan mediasi. Hukum harus ditegakkan, pelaku harus dihukum, dan korban harus dilindungi sepenuhnya.**Red

Berita Terkait

Hari Ke-7 Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Polda Malut Masifkan Edukasi Keliling di Sofifi dan Galala
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Hadiri Launching Tiga SPPG di Halmahera Timur, Polres Haltim Dukung Program Pemenuhan Gizi
Kapolda Maluku Utara Buka Gelar Operasional Triwulan IV, Tekankan Evaluasi Konkret dan Pendekatan Humanis
Gerakan Indonesia Asri, Kapolda Maluku Utara Perintahkan Seluruh Jajaran Gelar Jumat Bersih
Masuki Hari Kelima, Satgas Operasi Keselamatan Kie Raha 2026 Terus Gencarkan Edukasi di Sofifi
Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap Peredaran Sabu di Ternate, Satu Pria Diamankan
Razia Ops Pekat di Pelabuhan Darco, 60 Botol Miras Ilegal Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:33

Hari Ke-7 Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Polda Malut Masifkan Edukasi Keliling di Sofifi dan Galala

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:56

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:03

Hadiri Launching Tiga SPPG di Halmahera Timur, Polres Haltim Dukung Program Pemenuhan Gizi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:58

Kapolda Maluku Utara Buka Gelar Operasional Triwulan IV, Tekankan Evaluasi Konkret dan Pendekatan Humanis

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:09

Masuki Hari Kelima, Satgas Operasi Keselamatan Kie Raha 2026 Terus Gencarkan Edukasi di Sofifi

Berita Terbaru